Huruf
"O" berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan
huruf "i" (kecil) tegak berwarna hitam: melambangkan kesucian yang
dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
"Titik" di atas huruf "i" (kecil) berwarna
merah: melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
Oi ADALAH...organisasi
yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Kata Oi untuk pertama
kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals, di samping digunakan sebagai nama organisasi
juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.
Oi didirikan oleh Iwan Fals dan
penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung,
Kecamatan Cimanggis, Kotamadya Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang
Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas
dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi
Oi ADALAH...Organisasi
penggemar Iwan Fals.
Oi ADALAH...
Organisasi tempat berhimpunnya para penikmat karya-kaya Iwan Fals untuk
bersilaturahmi dan berkreasi. Anggota Oi bersifat terbuka, asal bisa memenuhi
persyaratan dan AD/ART yang ada.
Sejarah
Singkat Logo Oi:
Lomba Desain Logo Oi yang
diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi
Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa
Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Setiap
peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.
Dalam Lomba
Desain Logo Oi terpilih 2 Logo
Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II.
Penentuan pemenang
Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO
Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari
Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau
biasa disebut Oi .
Selain itu, dalam Silaturahmi
Nasional Oi 1999 Lagu “Oi”
karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung
terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu
Mars Oi.
www.logo-oi.blogspot.com
PETUNJUK PELAKSANAAN LAMBANG DAN BENDERA Oi
A. Lambang Oi:
A. Lambang Oi:
1.
Lambang
Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di
luar negeri adalah sama dan serupa.
2.
Untuk
membedakan antara pusat (Oi Pusat), daerah (Oi Kota) dan Oi Kelompok, maka pada
bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan atau nama kelompoknya.
3.
Bentuk
ukuran, warna dan arti/makna simbolik lambang Oi:
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
4.
Penggunaan
dan penempatan lambang Oi:
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.
B. Bendera Oi:
1.
Bendera
Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di
luar negeri adalah sama dan serupa.
2.
Bentuk
ukuran dan warna dasar kain bendera Oi:
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.
3.
Penggunaan
dan penempatan bendera Oi:
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera
kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera
kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN Oi
1.
Minimal
terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris,
Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
2.
Minimal
mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka,
Niaga dan Rohani)
3.
Mendaftarkan
diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
4.
Menyerahkan
alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
5.
Membuat
Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
6.
Jika
belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna
membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan
disahkan melalui Surat Keputusan.
7.
Di
depan kelompok harus diberi Oi.
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA Oi
1.
Sanggup
menjaga nama baik Oi.
2.
Mengisi
Formulir pendaftaran
3.
Menyerahkan
pas foto (4 lembar)
4.
Membayar
uang pendaftaran
5.
Menyerahkan
foto kopi identitas diri (KTP/SIM)
6.
Bersedia
aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.
7.
Pendaftaran
melalui badan pengurus Kota Oi setempat/masing-masing kota.
KODE
ETIK Oi
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota
Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
1.
Taat dalam
menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau
kepercayaan yang dianutnya;
2.
Menjunjung
tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis,
suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
3.
Memiliki rasa
setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
4.
Setia dan
senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
5.
Bersikap sopan
dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang
berlaku di lingkungannya;
6.
Bersikap jujur,
adil, bijaksana dan bersahaja;
7.
Disiplin dan
bertanggungjawab.
Pasal 2
KAIDAH
PELAKSANAAN
1.
Kode Etik Oi ini
merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup
organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
2.
Setiap tindakan
anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
3.
Pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal
ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
4.
Sanksi-sanksi
atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode
Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pasal3
KOMISI KODE ETIK Oi
KOMISI KODE ETIK Oi
1.
Komisi Kode Etik
Oi dibentuk oleh:
a.
Tingkat Pusat
dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat;
b.
Tingkat
Kabupaten/Kotamadya dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
2.
Tatacara
pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan
dalam Peraturan Organisasi Oi.
Pasal 4
Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
MUSYAWARAH
NASIONAL Oi KE I TAHUN 2000
Ketua,
ttd
Khair Syukarti
Wakil Ketua, Wakil
Ketua,
ttd ttd
Abdi Ruslan R Chaerudin
RAWAT ERAWADY, SH
NOTARIS
SK MENTERI KEHAKIMAN RI NO
C-1832.HT.03.01-TH 1999 TGL 25 OKTOBER 1999
Kantor: Jl
Alternatif Cibubur – Cileungsi No 21 Pondok Gede – Bekasi Telp (021) 84592644
SURAT –
KETERANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Rawat Erawady, SH, Notaris di Kota Bekasi.
Dengan ini menerangkan bahwa :
Organisasi "OI" telah dibuatkan Akta Pendiriannya di Kantor saya,
Notaris pada tanggal 13 Juni tahun 2000 dengan akta Nomor : 2.
Demikian keterangan ini dibuat untuk
dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi, 16
Juni 2000
Notaris di Kota
Bekasi
ttd
(Rawat Erawady,
SH)






0 komentar:
Posting Komentar