LATAR BELAKANG
Hukum islam
mengacu pada pandangan hukum yang bersifat Teleologis. Artinya hukum islam itu
diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum
islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi,
hukum islam bukan bertujuan meraih kebahagian yang fana dan pendek di dunia
semata, tetapi juga meraih kebahagian yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang
membedakan dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
Tujuan dari hukum
islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim (maha pengasih
dan maha penyayang) Allah kepada semua makhluk-Nya. Rahmatan lil la-lamin
adalah inti syari’ah atau hukum islam. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat
ditegakan perdamaiaan dimuka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan
keadilan kepada semua orang. keadilan sangat mulia dimata kholik, dan sifat
adil merupakan jalan takwa setelah iman kepada Allah.
Untuk biasa
menegakan itu semua, hukum islam harus siap menghadapi kejadian baru yang
timbul karena perkembangan masyarakat dan perubahan suasana. Untuk itu
pengkajian ilmu filsafat hukum islam mutlak diperlukan. Dengan tegak dan
berhasilnya filsafat hukum islam, dapat dibuktikan bahwa hukum islam mampu
memberikan jawaban terhadap tangtangan zaman dan merupakan hukum terbaik
sepanjang zaman bagi semesta alam.
Para ahli Ushul
Fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum islam, membagi filsafat hukum islam
kepada dua rumusan, yaiti Falsafah Tasyri dan Falsyafah Syariah.
Falsafah tasyri:
Fasafah yang memancarkan hukum islam atau menguatkannya dan memeliharanya.
Filsafat ini bertigas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam.
Filsafat tasyri
terbagi kepada :
1. Da’aim al-
Ahkam ( Dasar-Dasar Hukum Islam )
2. Mabadi al-Ahkam
( Prinsip-Prinsip Hukum Islam )
3. Ushul al-Ahkam
( Pokok-Pokok Hukum Islam ) atau mashadir al-ahkam ( Sumber-Sumber Hukum Islam
)
4. Maqasid
al-Ahkam ( Tujuan Tujuan Hukum Islam )
5. Qowa’id
al-Ahkam ( Kaidah-Kaidah Hukum Islam )
Falsafat syari’ah:
Filsafat yang di ungkapkan dari materi-materi hukum Islam, seperti Ibadah,
muamalah, jinayah, uqubah dan sebagainya. Filsafat ini bertugas membicarakan
hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam pembagian Falsafat Syari’ah
adalah:
1. Asrar al-Ahkam
( Rahasia-Rahasia Hukum Islam )
2. Khasha al-
Ahkam ( Ciri-Ciri Khas Hukum Islam )
3. Mahasin
al-Ahkam atau Majaya al-Ahkam ( Keutamaan-Keutamaan Hukum Islam )
4. Thawabi
al-Ahkam ( Karakteristik Hukum Islam )
B. PERTUMBUHAN
FILSAFAT HUKUM ISLAM
Sumber utama hukum
islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang tidak
diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berjihad
dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum. Dalil yang menjadi
landasan berjihad adalah hadist Nabi Saw. Ketika mengutus Mu’adz ibn Jabal
sebagai berikut:
عَنْ انََسٍ مِنْ اَهْلِ حِمْصِ مِنْ أَ صْحَابِ مُعَاذَ
بْنِ جَبَلٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَمَّا اَرَادَ اَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا اِلَى اْليَمَنِ
قَالَ : كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ : اَقْضِي بِكِتَابِ اللهِ.
قَالَ : فَاِلَم ْتجَِدْ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ : فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
قَالَ : فَاِلَمْ تَجِدْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ
: أَجْتَهِدْ رَأْيِيْ وَلاَ الُوْ.فَضَرَبَ رَسُوْلِ اللِه صَدْرَهُ وَ قَالَ : اْلحَمْدِللهِ
اْلذِي وَفْقَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَايَرْضَى رَسُوْلِ اللهِ.
Artinya :
” Diriwayatkan
dari sekelompok penduduk Homs, shahabat Mu’az Ibn Jabal, bahwa Rasulullah Saw.
ketika bermaksud untuk mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ” apabila
dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana anda memutuskannya? ”Mu’adz
menjawab, ”saya akan memutuskannya berdasarkan al-quran.” Nabi menjawab lagi,
jika kasus tidak anda temukan dalam al-quran” muadaz menjawab,” saya akan
memutuskannya berdasarkan sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya, ”jika
kasus tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul?” Mu’adz menjawab ,” aku
akan berijtihad seksama.” Kemudian Rasulullh menepuk-nepuk dada Mu’adz dengan
tangannya, seraya berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberikan
petunjuk kepada utusan Rasulllah kepda jalan yang diridhai-Nya. ” ( HR.Abu
Dawud ).
Jadi, berijtihad
dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang padahakikatnya
merupakan pemikiran falsafi itu direstui oleh Rasulullah. Bahkan lebih tandas
lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atau berpikir
falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan. Allah berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
Artinya :
” Dan dalam
qishsah itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertaqwa. ” ( QS. Al- Baqarah : 179 )
Ayat diatas
menunjukan bahwa mempergunakan akal pikiran untuk menangkap ma’na yang
terkandung dalam syari’ah sesuai dengan petunjuk al-Quran termasuk yang
dianjurkan. Pemikiran yang mendalam tentang syri’ah atau hukum islam melahirkan
filsafat hukum islam.
Izin Rasulullah
kepada Mu’adz untuk berijtihad diatas merupakan awal lahirnya filsafat hukum
islam. Pada masa Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu.
Pemikiran falsafi atau ijtihad yang salah segera dibetulkan dengan datangnya
wahyu. Akan tetapi, ketika Rasulullah wafat dan wahyu pun telah usai, maka akal
dengan pemikiran falsafinya berperan, baik perkara yang ada nashnya maupun
tidak ada nashnya.
Permasalahan yang
timbul setelah Rasulullah wafat ialah mengenai siapa yang memegang tapuk kepemimpinan
bagi umat islam. Terhadap permasalahan yang tidak ada nashnya itu memerlukan
pemikiran mendalam tentang kreteria apa yang diambil untuk menentukan pengganti
Muhammad. Apakah kreterianya berupa jasa, yaitu jasa kaum Anshor yang menerima
Muhammad beserta rombongannya dan menyelamatkan agama dari tekanan kaum kafir
di mekkah, ataukah pengorbanan, yaitu pengorbanan kaum Muhajirin yang telah
mengikuti Muhammad berhijrah dengan meninggalkan keluarga dan harta kekeyaan
demi menyelamatkan agama Islam. Pemikiran yang mendalam tentang kreteria
pemimpin tersebut merupakan pemikiran falsafi.
Sedangkan
pemikiran Falsafi terhadap hukum Islam yang ada nashnya bermula pada
khulafaurrasyidin, terutama Umar Ibn Khattab. Penghapusan hukum potong tangan
bagi pencuri, zakat bagi muallaf dan lain-lain yang dilakukan umar berdasarkan
kesesuaian zaman dan demi menegakan keadilan yang menjadi asas hukum Islam,
merupakan contoh penerapan hukum berdasarkan akal manusia.
Hukum diciptakan
untuk memelihara ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sementara masyarakat
senantiasa mengalami perubahan. Untuk itu pengertian dan pelaksanaan hukum
harus sesuai dengan keadaan yang ada. Artinya, asas dan prinsip hukum tidaklah
berubah, tetapi cara penerapannya harus disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat, perubahan suasana, dan perubahan keperluan hidup. Singkatnya
penerapan hukum harus dapat menegakan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi
tujuan dari hukum Islam.
C. PERKEMBANGAN
FILSAFAT HUKU ISLAM
Kegiatan penelitian
terhadap penelutian hukum (Maqasid al-Sya’riah) telah dilakukan oleh para ahli
Ushul fiqh terdahulu. al-Juwaini, dapat dikatakan ahli ushul fiqh pertama yang
menekankan pentingnya memahami maqasid sya’riah dalam menetapkan hukum. Ia
secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum
dalam islam, sebelum ia dapat memahami bener tujuan Allah menetapkan
perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya . Kemudian ia mengelaborasi lebih
lanjut Maqasid as-Sya’riah itu dalam kaitannya dengan pembahasan illat pada
masalah qias. Menurut pendapatnya, dalam kaitannya dengan illat, ashl dalam
dibedakan menjadi lima kelompok, yaitu: kelompok Daruriyyat, al-Hajat
al-Amanat, Makramat, dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok
sebelumnya. Pada dasarnya al-juwaini mengelompokkan ashl atau tujuan hukum
menjadi tiga kelompok, yaitu daruriyyat dan makramat. Yang terakhir, dalam
istilah lain disebut Tahsiniyyat.
Kerangka berpikir
al-juwaini di atas di kembangkan oleh muridnya al-ghazali. Dalam kitabnya Syifa
al-Ghali, al-Ghazali menjelaskan maksud syariat dalam kaitannya dengan
pembahasan al-Munasabat al-Mashlahiyyat dalam qiyas, sementara dalam kitabnya
yang lain ia memebicarakannya dalam pembahasan Istishlah. Mashlahat, baginya
adalah memelihara maksud al-Syari, pembuat hukum. Kemudian ia memerinci
Maslhahat itu menjadi lima, yaitu: Memelihara agama, jiwa, akal keturunan dan
harta. Kelima aspek mashlahat ini menurut al-Ghazali, berada pada peringatan
yang berbeda, bila ditinjau dari segi tujuannya, yaitu peringkat daruriyya,
hajiat dan tahsiniyyat. Dari sini teori makhasid al-Syariah susah kelihatan
bentuknya. Ahli fiqh yang berikutnya yang membahas secara khusus aspek utama
Maqasid al- Syariah, adalah Izz al-Din Ibn Abd al-Salim dari kalangan mazhab
Syafii. Dalam kitabnya Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia lebih banyak
mengelaborasi hakikat maslahat yang diejawantahkan dalam bentuk Daru al-Mafasid
wa jalwu al-Manafi (menghindari mafsadat dan menarikmanfaat ). Baginya
Mashlahat dunyawiyyat tidak dapat dilepaskan dari tiga peringkat, yaitu:
daruriyyat, hijayyat, dan tatimmat atau takmillat. Lebih lanjut ia menyatakan
bahwa taklif bermuara pada kemaslahat manusia, baik di dunia maupun diakhirat.
dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Ibn Abd al-Salam telah mencoba
mengembangkan inti mashlahat yang menjadi pembahasan dalam Maqashid al-Syariah.
Dalam pandangan ahli fiqh lain dijelaskan tentang pembahasan mashlahat yang
menjadi bagian sangat penting karena tujuan Allah mengsyariatkan hukumnya
adalah untuk kemashlahatan manusia. Oleh karena itu taklif dalam bidang hukum
harus bermuara pada tujuan-tujuan hukum tersebut. Sebagaimana ulama sebelumnya,
ia juga membagi peringkat maslahat menjadi tiga peringkat, yaitu: Daruriyyat,
Hajiyyat, Tahsiniyyat. Yang dimaksud dengan mashlahat baginya adalah memelihara
lima aspek utama, yaitu: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta






0 komentar:
Posting Komentar