Definisi sebuah Hukum Menurut Teori-teori Dalam Hukum

Definisi hukum adalah sebuah kodifikasi peraturan-peraturan yang tersusun oleh kebijakan sebuah kelompok/pekumpulan orang dengan dilatarbelakangi

Biografi Iwan Fals

Aku lahir tanggal 3 September 1961. Kata ibuku, ketika aku berumur bulanan, setiap kali mendengar suara adzan

metodologi Pendidikan

Metoda/Metode secara sederhana diartikan sebagai strategi, teknik atau cara. Sementara metodologi, merupakan pengetahuan mengenai sebuah

Konstitusi

Definisi Konstitusi Konstitusi berasal dari istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah h

penegak disiplin

Dalam dialektika pertumbuhan dalam kehidupan ada banyak frase-frase yang saling berkorelasi yang sistematis. Dalam hubungan tersebut su...

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Januari 2014

FILSAFAT HUKUM ISLAM


    LATAR BELAKANG
    Hukum islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat Teleologis. Artinya hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum islam bukan bertujuan meraih kebahagian yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga meraih kebahagian yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakan dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
    Tujuan dari hukum islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim (maha pengasih dan maha penyayang) Allah kepada semua makhluk-Nya. Rahmatan lil la-lamin adalah inti syari’ah atau hukum islam. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat ditegakan perdamaiaan dimuka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. keadilan sangat mulia dimata kholik, dan sifat adil merupakan jalan takwa setelah iman kepada Allah.
    Untuk biasa menegakan itu semua, hukum islam harus siap menghadapi kejadian baru yang timbul karena perkembangan masyarakat dan perubahan suasana. Untuk itu pengkajian ilmu filsafat hukum islam mutlak diperlukan. Dengan tegak dan berhasilnya filsafat hukum islam, dapat dibuktikan bahwa hukum islam mampu memberikan jawaban terhadap tangtangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam.
    Para ahli Ushul Fiqh, sebagaimana ahli filsafat hukum islam, membagi filsafat hukum islam kepada dua rumusan, yaiti Falsafah Tasyri dan Falsyafah Syariah.
    Falsafah tasyri: Fasafah yang memancarkan hukum islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertigas membicarakan hakikat dan tujuan hukum islam.
    Filsafat tasyri terbagi kepada :
    1. Da’aim al- Ahkam ( Dasar-Dasar Hukum Islam )
    2. Mabadi al-Ahkam ( Prinsip-Prinsip Hukum Islam )

    3. Ushul al-Ahkam ( Pokok-Pokok Hukum Islam ) atau mashadir al-ahkam ( Sumber-Sumber Hukum Islam )
    4. Maqasid al-Ahkam ( Tujuan Tujuan Hukum Islam )
    5. Qowa’id al-Ahkam ( Kaidah-Kaidah Hukum Islam )
    Falsafat syari’ah: Filsafat yang di ungkapkan dari materi-materi hukum Islam, seperti Ibadah, muamalah, jinayah, uqubah dan sebagainya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan rahasia hukum Islam. Termasuk dalam pembagian Falsafat Syari’ah adalah:
    1. Asrar al-Ahkam ( Rahasia-Rahasia Hukum Islam )
    2. Khasha al- Ahkam ( Ciri-Ciri Khas Hukum Islam )
    3. Mahasin al-Ahkam atau Majaya al-Ahkam ( Keutamaan-Keutamaan Hukum Islam )
    4. Thawabi al-Ahkam ( Karakteristik Hukum Islam )

    B. PERTUMBUHAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

    Sumber utama hukum islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Terhadap segala permasalahan yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berjihad dengan mempergunakan akalnya guna menemukan ketentuan hukum. Dalil yang menjadi landasan berjihad adalah hadist Nabi Saw. Ketika mengutus Mu’adz ibn Jabal sebagai berikut:
    عَنْ انََسٍ مِنْ اَهْلِ حِمْصِ مِنْ أَ صْحَابِ مُعَاذَ بْنِ جَبَلٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَمَّا اَرَادَ اَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا اِلَى اْليَمَنِ قَالَ : كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ : اَقْضِي بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ : فَاِلَم ْتجَِدْ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ : فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ. قَالَ : فَاِلَمْ تَجِدْ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِيْ كِتاَبِ اللهِ؟ قَالَ : أَجْتَهِدْ رَأْيِيْ وَلاَ الُوْ.فَضَرَبَ رَسُوْلِ اللِه صَدْرَهُ وَ قَالَ : اْلحَمْدِللهِ اْلذِي وَفْقَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَايَرْضَى رَسُوْلِ اللهِ.
    Artinya :
    ” Diriwayatkan dari sekelompok penduduk Homs, shahabat Mu’az Ibn Jabal, bahwa Rasulullah Saw. ketika bermaksud untuk mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya, ” apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana anda memutuskannya? ”Mu’adz menjawab, ”saya akan memutuskannya berdasarkan al-quran.” Nabi menjawab lagi, jika kasus tidak anda temukan dalam al-quran” muadaz menjawab,” saya akan memutuskannya berdasarkan sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya, ”jika kasus tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul?” Mu’adz menjawab ,” aku akan berijtihad seksama.” Kemudian Rasulullh menepuk-nepuk dada Mu’adz dengan tangannya, seraya berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasulllah kepda jalan yang diridhai-Nya. ” ( HR.Abu Dawud ).
    Jadi, berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang padahakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu direstui oleh Rasulullah. Bahkan lebih tandas lagi Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atau berpikir falsafi itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan. Allah berfirman:
    وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
    Artinya :
    ” Dan dalam qishsah itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. ” ( QS. Al- Baqarah : 179 )
    Ayat diatas menunjukan bahwa mempergunakan akal pikiran untuk menangkap ma’na yang terkandung dalam syari’ah sesuai dengan petunjuk al-Quran termasuk yang dianjurkan. Pemikiran yang mendalam tentang syri’ah atau hukum islam melahirkan filsafat hukum islam.
    Izin Rasulullah kepada Mu’adz untuk berijtihad diatas merupakan awal lahirnya filsafat hukum islam. Pada masa Rasulullah segala persoalan diselesaikan dengan wahyu. Pemikiran falsafi atau ijtihad yang salah segera dibetulkan dengan datangnya wahyu. Akan tetapi, ketika Rasulullah wafat dan wahyu pun telah usai, maka akal dengan pemikiran falsafinya berperan, baik perkara yang ada nashnya maupun tidak ada nashnya.
    Permasalahan yang timbul setelah Rasulullah wafat ialah mengenai siapa yang memegang tapuk kepemimpinan bagi umat islam. Terhadap permasalahan yang tidak ada nashnya itu memerlukan pemikiran mendalam tentang kreteria apa yang diambil untuk menentukan pengganti Muhammad. Apakah kreterianya berupa jasa, yaitu jasa kaum Anshor yang menerima Muhammad beserta rombongannya dan menyelamatkan agama dari tekanan kaum kafir di mekkah, ataukah pengorbanan, yaitu pengorbanan kaum Muhajirin yang telah mengikuti Muhammad berhijrah dengan meninggalkan keluarga dan harta kekeyaan demi menyelamatkan agama Islam. Pemikiran yang mendalam tentang kreteria pemimpin tersebut merupakan pemikiran falsafi.
    Sedangkan pemikiran Falsafi terhadap hukum Islam yang ada nashnya bermula pada khulafaurrasyidin, terutama Umar Ibn Khattab. Penghapusan hukum potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf dan lain-lain yang dilakukan umar berdasarkan kesesuaian zaman dan demi menegakan keadilan yang menjadi asas hukum Islam, merupakan contoh penerapan hukum berdasarkan akal manusia.
    Hukum diciptakan untuk memelihara ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sementara masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Untuk itu pengertian dan pelaksanaan hukum harus sesuai dengan keadaan yang ada. Artinya, asas dan prinsip hukum tidaklah berubah, tetapi cara penerapannya harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, perubahan suasana, dan perubahan keperluan hidup. Singkatnya penerapan hukum harus dapat menegakan kemaslahatan dan keadilan yang menjadi tujuan dari hukum Islam.

    C. PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKU ISLAM

    Kegiatan penelitian terhadap penelutian hukum (Maqasid al-Sya’riah) telah dilakukan oleh para ahli Ushul fiqh terdahulu. al-Juwaini, dapat dikatakan ahli ushul fiqh pertama yang menekankan pentingnya memahami maqasid sya’riah dalam menetapkan hukum. Ia secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam islam, sebelum ia dapat memahami bener tujuan Allah menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya . Kemudian ia mengelaborasi lebih lanjut Maqasid as-Sya’riah itu dalam kaitannya dengan pembahasan illat pada masalah qias. Menurut pendapatnya, dalam kaitannya dengan illat, ashl dalam dibedakan menjadi lima kelompok, yaitu: kelompok Daruriyyat, al-Hajat al-Amanat, Makramat, dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya. Pada dasarnya al-juwaini mengelompokkan ashl atau tujuan hukum menjadi tiga kelompok, yaitu daruriyyat dan makramat. Yang terakhir, dalam istilah lain disebut Tahsiniyyat.
    Kerangka berpikir al-juwaini di atas di kembangkan oleh muridnya al-ghazali. Dalam kitabnya Syifa al-Ghali, al-Ghazali menjelaskan maksud syariat dalam kaitannya dengan pembahasan al-Munasabat al-Mashlahiyyat dalam qiyas, sementara dalam kitabnya yang lain ia memebicarakannya dalam pembahasan Istishlah. Mashlahat, baginya adalah memelihara maksud al-Syari, pembuat hukum. Kemudian ia memerinci Maslhahat itu menjadi lima, yaitu: Memelihara agama, jiwa, akal keturunan dan harta. Kelima aspek mashlahat ini menurut al-Ghazali, berada pada peringatan yang berbeda, bila ditinjau dari segi tujuannya, yaitu peringkat daruriyya, hajiat dan tahsiniyyat. Dari sini teori makhasid al-Syariah susah kelihatan bentuknya. Ahli fiqh yang berikutnya yang membahas secara khusus aspek utama Maqasid al- Syariah, adalah Izz al-Din Ibn Abd al-Salim dari kalangan mazhab Syafii. Dalam kitabnya Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia lebih banyak mengelaborasi hakikat maslahat yang diejawantahkan dalam bentuk Daru al-Mafasid wa jalwu al-Manafi (menghindari mafsadat dan menarikmanfaat ). Baginya Mashlahat dunyawiyyat tidak dapat dilepaskan dari tiga peringkat, yaitu: daruriyyat, hijayyat, dan tatimmat atau takmillat. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa taklif bermuara pada kemaslahat manusia, baik di dunia maupun diakhirat. dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Ibn Abd al-Salam telah mencoba mengembangkan inti mashlahat yang menjadi pembahasan dalam Maqashid al-Syariah. Dalam pandangan ahli fiqh lain dijelaskan tentang pembahasan mashlahat yang menjadi bagian sangat penting karena tujuan Allah mengsyariatkan hukumnya adalah untuk kemashlahatan manusia. Oleh karena itu taklif dalam bidang hukum harus bermuara pada tujuan-tujuan hukum tersebut. Sebagaimana ulama sebelumnya, ia juga membagi peringkat maslahat menjadi tiga peringkat, yaitu: Daruriyyat, Hajiyyat, Tahsiniyyat. Yang dimaksud dengan mashlahat baginya adalah memelihara lima aspek utama, yaitu: Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta

Konstitusi

  • Definisi Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah hukum dasar yang berarti mendirikan atau menyusun, maka istilah konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur susunan suatu negara. 

  • Tujuan Konstitusi
Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak dapat bertindak sewenang – wenang, melindungi hak asasi manusia, dan pedoman penyelenggara suatu negara.
      Fungsi Konstitusi
a.       Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b.      Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian negara.
c.       Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d.      Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang undangan di bawahnya.
  • Macam - macam konstitusi menurut K.C Wheare Ahli Konstitusi dari Inggris :
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( written constitution and no written constitution ). Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi ( UUD ) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
2. Konstitusi fleksibel dan kosntitusi rijid ( flexible constitution and rigid constitution ). Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid. 
3. Konstitusi derajat - tinggi dan konstitusi tidak derajat - tinggi ( supreme cosntitution dan not supreme constitution ). Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang - undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan - peraturan yang lain, contohnya undang - undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan ( federal constitution and unitary constitution ). Klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer ( presidental executive and parliamentary exacutive constitution ). Sistem pemerintahan presidensial mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif, dan presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer, kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan - kekuatan yang menguasai parlemen, para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen, perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Kamis, 02 Januari 2014

Penegak Disiplin

Dalam dialektika pertumbuhan dalam kehidupan ada banyak frase-frase yang saling berkorelasi yang sistematis.
Dalam hubungan tersebut sudah di terangkan dalam firman allah.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Dalam dalil tersebut sudah mengaplikasikan sebuah sistem dimana manusia sesungguhnya saling berkorelasi, namun dalam korelasi tersebut masih belum ada kejelasan tentang sebuah kesejatian sebuah karakter manusia yang saling bercampur aduk menjadi satu. Sinergitas dari sebuah karakter manusia kini merupakan hal yang langka. Hal ini dikarenakan sinergitas keduanya mempunyai pertumbuhan psikis yang berbeda, dimana perbedaan tersebut acapkali menimbulkan gesekan.

 Hal yang paling mendasar dalam tanggungjawab seorang muslim yakni terlibat dalam dalam permusuhan dua belah pihak, namun posisinya tak mengarah pada kanan atau kiri. Namun pada Tuhan, dengan sebuah perantara hukum yang telah ditetapkan, baik Hukum Agamis namun Hukum Positif.

Definisi sebuah Hukum Menurut Teori-teori Dalam Hukum

Definisi hukum adalah sebuah kodifikasi peraturan-peraturan yang tersusun oleh kebijakan sebuah kelompok/pekumpulan orang dengan dilatarbelakangi oleh sebuah penetapan dari referensi seseorang atau sebuah kebiasaan yang kultural yang mengikat bagi masyarakat.

Dalam hal ini ada berbagai teori dari pakar hukum.