- Definisi Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah
Inggris Constituition yang maksudnya adalah hukum dasar yang berarti mendirikan
atau menyusun, maka istilah konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur
susunan suatu negara.
- Tujuan Konstitusi
Konstitusi bertujuan untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak dapat bertindak sewenang – wenang, melindungi hak
asasi manusia, dan pedoman penyelenggara suatu negara.
Fungsi
Konstitusi
a.
Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b. Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian negara.
c.
Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga menjadi landasan
pnyelenggaraan negara.
d. Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang
undangan di bawahnya.
- Macam - macam konstitusi menurut K.C Wheare Ahli Konstitusi dari Inggris :
1. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( written constitution and no written
constitution ). Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi ( UUD ) yang
dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan
konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak
dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di
Inggris, Israel dan New Zaeland.
2. Konstitusi fleksibel dan kosntitusi
rijid ( flexible constitution and rigid constitution ). Jika suatu konstitusi
itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang
fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis
konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel
adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti
undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai
kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain
dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan
persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk
konstitusi yang rijid.
3. Konstitusi derajat - tinggi dan
konstitusi tidak derajat - tinggi ( supreme cosntitution dan not supreme
constitution ). Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu,
jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan
perundang - undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih
berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi
ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti
konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama
dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan - peraturan yang
lain, contohnya undang - undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam
konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945
dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU
no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
4. Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan ( federal constitution and unitary constitution ). Klasifikasi
yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu
negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan
tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan
pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya
tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi.
Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal
1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi
kesatuan.
5. Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer ( presidental
executive and parliamentary exacutive constitution ). Sistem pemerintahan
presidensial mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dipilih langsung oleh
rakyat atau dewan pemilih, presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan
legislatif, dan presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif
dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan sistem pemerintahan
parlementer, kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan
kekuatan - kekuatan yang menguasai parlemen, para anggota kabinet mungkin
seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen, perdana menteri bersama
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, kepala Negara dengan saran atau
nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
diadakannya pemilihan umum.






0 komentar:
Posting Komentar