Jumat, 03 Januari 2014

Konstitusi

  • Definisi Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah hukum dasar yang berarti mendirikan atau menyusun, maka istilah konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur susunan suatu negara. 

  • Tujuan Konstitusi
Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak dapat bertindak sewenang – wenang, melindungi hak asasi manusia, dan pedoman penyelenggara suatu negara.
      Fungsi Konstitusi
a.       Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b.      Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian negara.
c.       Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d.      Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang undangan di bawahnya.
  • Macam - macam konstitusi menurut K.C Wheare Ahli Konstitusi dari Inggris :
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( written constitution and no written constitution ). Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi ( UUD ) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
2. Konstitusi fleksibel dan kosntitusi rijid ( flexible constitution and rigid constitution ). Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid. 
3. Konstitusi derajat - tinggi dan konstitusi tidak derajat - tinggi ( supreme cosntitution dan not supreme constitution ). Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang - undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan - peraturan yang lain, contohnya undang - undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan ( federal constitution and unitary constitution ). Klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer ( presidental executive and parliamentary exacutive constitution ). Sistem pemerintahan presidensial mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif, dan presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer, kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan - kekuatan yang menguasai parlemen, para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen, perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

0 komentar:

Posting Komentar