Pengawasan DPR terhadap Pemerintah dilakukan secara aktif oleh Komisi komisi DPR dan tim pengawas. Timwas Century melakukan pengawasan, dan terakhir RDP dengan pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara. Agenda Rapat adalah meminta penjelasan mengenai implementasi pengambilan keputusan bail out Bank Century secara kolektif kolegial dari perspektif hu kum tata negara dan hukum pidana.Rapat Kerja Komisi I dengan Menlu RI, Menhan RI, Menkominfo, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Lemsaneg dan Mensesneg, pada akhir bulan November, berkaitan dengan penyadapan. Kesimpulan diberikan oleh Komisi I antara lain: bahwa perlu memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi negara Indonesia. Komisi I meminta pemerintah untuk konsisten terhadap 6 langkah road map yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian capaian Indonesia. Komisi juga mendesak untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam mengamankan komunikasi bagi VVIP. Komisi menegaskan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Komisi III sedang membahas Perppu No. 1 tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Menjelang akhir penutupan sidang, hasil pembahasan akan dilaporkan oleh Komisi III di Sidang Paripurna. Dalam point me nimbang, ditetapkannya PerppuNo. 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi antara lain disebutkan bahwa: [a]. Berdasarkan pasal 24C ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara; [b]. Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang Undang Dasar, perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 tahun 2004 tentang MahkamahKonstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi. Dalam pembahasan, DPR dapat menerima atau menolak (menyetujui atau tidak menyetujui) atas Perppu tersebut. Apabila DPR tidak menerima Perppu tersebut, maka pada Rapat Paripurna yang sama, harus diputuskan (dalam bentuk RUU), yaitu RUU Pencabutan Perppu. Inisiatif atas RUU Pencabutan dapat dari DPR atau Pemerintah.Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam rapat kerja, anggota Komisi III menyoroti bahwa masih banyak kasus yang ditangani Kejagung yang belum terselesaikan. Diantaranya, adalah kasus penggelapan pajak oleh PT Wilmar International Limited Group. Pada bagian lain, rapat kerja juga membahas masalah RUU Kejaksaan RI. Jaksa Agung mengatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah atas RUU ini telah berlangsung 9 kali dan terakhir 20 November 2013. Namun demikian, Jaksa Agung menghendaki bahwa lebih baik Komisi III mendahulukan pembahasan atas RUU KUHAP, baru kemudian RUU Kejaksaan. Hal ini dikarenakan jika RUU Kejaksaan disahkan lebih dulu mendahului RUU KUHAP dikhawatirkan ada materimateri dalam UU Kejaksaan yang dapat bertentangan dengan UU KUHAP. Pendapat ini juga didukung oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III menambahkan bahwa Kejagung harus terus menjalankan peran dan fungsinya untuk terlibat aktif dalam hal penegakan hukum dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung sepanjang tahun 2013. Profesionalisme di Kejagung telah mulai berjalan baik, walaupun ada kasus kasus yang masih tertunda tetapi terus maju. Ketua DPR pada Peresmian Media Center BPJS Dalam sambutan singkatnya di peresmian Media Center BPJS, Selasa, 3 Desember 2013, Ketua DPR RI mengatakan bahwa negara yang diwakili oleh sebuah Pemerintahan menjadi pihak yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk mengenai kesehatan. Kesejahteraan sosial merupakan bangunan awal dan mendasar di setiap negara yang menganut sistem apapun. Indonesia, melalui UUD 1945 telah mengatur pembentukan lembaga lembaga yang secara khusus mengelola berbagai skema perlindungan sosial. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil dan merata, menjangkau seluruh rakyat. Salah satu upaya pembangunan bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan tersebut adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) mengenai hak terhadap jaminan sosial, dan Keputusan MPR RI dalam TAP No. X/MPR/2001 yang menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu. Fungsi perundang undangan telah diselesaikan oleh DPR dengan telah keluarnya UU BPJS sebagaimana permintaan UU SJSN.Selanjutnya dalam rangka fungsi pengawasan, DPR akan mengawal dan memonitor lebih lanjut pelaksanaan dari kedua UU tersebut melalui berbagai peraturan tindak lanjut yang sudah dan akan segera disiapkan oleh Pemerintah. UU tidak ada artinya apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan yang diamanahkan UU. Dalam sesi dialog interaktif, Ketua DPR mendesak bahwa tunggakan sebesar 1,8 triliun oleh Pemerintah dalam program Jamin an Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) agar segera diselesaikan oleh Peme rintah melalui Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, tunggakan ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan terutama keuang an PT Askes yang pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang akan menjadi BPJS .Diplomasi ParlemenSebagai bagian dari komitmen DPR RI terhadap pentingnya pilar aktivitas perdagangan internasional dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, DPR RI telah mengambil peran menjadi co host dari kegiatan “Bali Session of the Parliamentary Confer-ence on the WTO ” yang berlangsung pada tanggal 2 dan 5 Desember 2013 di Bali – Indonesia. Keterlibatan parlemen dalam agenda WTO dan isu perdagangan bebas global bertujuan untuk memperkuat langkah WTO dalam mewujudkan perdagangan bebas global yang adil, bermanfaat dan berdasarkan tata aturan (rules-based ), sehingga manfaat besarnya dapat dirasakan oleh berbagai bangsa di dunia. DPR RI berkeyakinan bahwa perdagangan internasional hanyalah merupakan alat dan cara untuk mewujudkan tujuan tujuan yang lebih asasi yang dimiliki oleh bangsa manapun, yakni perwujudan kesejahteraan rakyat, pencerdasan kehidupan bangsa, peningkatan marwah dan kedaulatan negara, serta penegakan ketertiban antar bangsa dan perdamaian dunia yang menyeluruh.**by : Majalah DPR-RI
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara; [b]. Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang Undang Dasar, perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 tahun 2004 tentang MahkamahKonstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi. Dalam pembahasan, DPR dapat menerima atau menolak (menyetujui atau tidak menyetujui) atas Perppu tersebut. Apabila DPR tidak menerima Perppu tersebut, maka pada Rapat Paripurna yang sama, harus diputuskan (dalam bentuk RUU), yaitu RUU Pencabutan Perppu. Inisiatif atas RUU Pencabutan dapat dari DPR atau Pemerintah.Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam rapat kerja, anggota Komisi III menyoroti bahwa masih banyak kasus yang ditangani Kejagung yang belum terselesaikan. Diantaranya, adalah kasus penggelapan pajak oleh PT Wilmar International Limited Group. Pada bagian lain, rapat kerja juga membahas masalah RUU Kejaksaan RI. Jaksa Agung mengatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah atas RUU ini telah berlangsung 9 kali dan terakhir 20 November 2013. Namun demikian, Jaksa Agung menghendaki bahwa lebih baik Komisi III mendahulukan pembahasan atas RUU KUHAP, baru kemudian RUU Kejaksaan. Hal ini dikarenakan jika RUU Kejaksaan disahkan lebih dulu mendahului RUU KUHAP dikhawatirkan ada materimateri dalam UU Kejaksaan yang dapat bertentangan dengan UU KUHAP. Pendapat ini juga didukung oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III menambahkan bahwa Kejagung harus terus menjalankan peran dan fungsinya untuk terlibat aktif dalam hal penegakan hukum dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung sepanjang tahun 2013. Profesionalisme di Kejagung telah mulai berjalan baik, walaupun ada kasus kasus yang masih tertunda tetapi terus maju. Ketua DPR pada Peresmian Media Center BPJS Dalam sambutan singkatnya di peresmian Media Center BPJS, Selasa, 3 Desember 2013, Ketua DPR RI mengatakan bahwa negara yang diwakili oleh sebuah Pemerintahan menjadi pihak yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk mengenai kesehatan. Kesejahteraan sosial merupakan bangunan awal dan mendasar di setiap negara yang menganut sistem apapun. Indonesia, melalui UUD 1945 telah mengatur pembentukan lembaga lembaga yang secara khusus mengelola berbagai skema perlindungan sosial. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil dan merata, menjangkau seluruh rakyat. Salah satu upaya pembangunan bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan tersebut adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) mengenai hak terhadap jaminan sosial, dan Keputusan MPR RI dalam TAP No. X/MPR/2001 yang menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu. Fungsi perundang undangan telah diselesaikan oleh DPR dengan telah keluarnya UU BPJS sebagaimana permintaan UU SJSN.Selanjutnya dalam rangka fungsi pengawasan, DPR akan mengawal dan memonitor lebih lanjut pelaksanaan dari kedua UU tersebut melalui berbagai peraturan tindak lanjut yang sudah dan akan segera disiapkan oleh Pemerintah. UU tidak ada artinya apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan yang diamanahkan UU. Dalam sesi dialog interaktif, Ketua DPR mendesak bahwa tunggakan sebesar 1,8 triliun oleh Pemerintah dalam program Jamin an Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) agar segera diselesaikan oleh Peme rintah melalui Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, tunggakan ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan terutama keuang an PT Askes yang pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang akan menjadi BPJS .Diplomasi ParlemenSebagai bagian dari komitmen DPR RI terhadap pentingnya pilar aktivitas perdagangan internasional dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, DPR RI telah mengambil peran menjadi co host dari kegiatan “Bali Session of the Parliamentary Confer-ence on the WTO ” yang berlangsung pada tanggal 2 dan 5 Desember 2013 di Bali – Indonesia. Keterlibatan parlemen dalam agenda WTO dan isu perdagangan bebas global bertujuan untuk memperkuat langkah WTO dalam mewujudkan perdagangan bebas global yang adil, bermanfaat dan berdasarkan tata aturan (rules-based ), sehingga manfaat besarnya dapat dirasakan oleh berbagai bangsa di dunia. DPR RI berkeyakinan bahwa perdagangan internasional hanyalah merupakan alat dan cara untuk mewujudkan tujuan tujuan yang lebih asasi yang dimiliki oleh bangsa manapun, yakni perwujudan kesejahteraan rakyat, pencerdasan kehidupan bangsa, peningkatan marwah dan kedaulatan negara, serta penegakan ketertiban antar bangsa dan perdamaian dunia yang menyeluruh.**by : Majalah DPR-RI






0 komentar:
Posting Komentar