EFEKTIFITAS PERATURAN JEMBLUNG COFFEE TERHADAP PERATURAN MENCUCI TANGAN BUKAN DITEMPATNYA
A. Latarbelakang
Malang adalah salah satu kota besar yang berada di wilayah Jawa Timur Indonesia. kota yang disebut kota pelajar ini dipenuhi oleh mahasiswa-mahasiswa dari pelosok negeri maupun luar negeri untuk menimba ilmu di Kota Pendidikan. Dalam kurun waktu yang lama kota Malang sekarang mulai berkembang menjadi Kota Industri. Hal ini dibuktikannya dengan munculnya beberapa Usaha yang dirintis oleh Masyarakat luar Kota Malang, bahkan Mahasiswapun juga banyak yang membuka usaha sampingan di Salah satu Kota besar di Jawa Timur ini.
Dari beberapa usaha yang cukup populer di Kota Malang adalah warung kopi. Hal ini bisa dibuktikan dengan kultur Mahasiswa yang sering nongkrong di warung kopi untuk bersenda gurau, atau mengerjakan tugas perkuliahan. Namun dalam beberapa warung kopi yang ada di malang juga mempunyai beberapa peraturan yang telah disepakati oleh pengelola usaha tersebut.contohnya dalam hal kebersihan, adat sopan santun dalam menerima pelanggan, ataupun cara penyajian menu.
Peraturan yang disepakati dalam warung kopi ini menurut Satjipto Raharjo adalah hukum tertulis namun tidak adanya akibat hukum, dimana rancangan dan pengamatan dari sisi sosiologis pelanggan di sini dianggap sebagai raja. Jadi sanksi yang diperoleh pelanggan warung kopi ini adalah hanya sebatas teguran semata. Dalam teori Hans Kelsen hal ini disebut “kewajiban Hukum tanpa Sanksi “, meskipun hukum Juga bersifat paksaan .
Dalam penerapan peraturan tersebut telah diaplikasikan oleh salah satu warung kopi yang terletak di Joyosuko Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, warung kopi yang bernama JEMBLUNG COFFEE ini mempunyai beberapa peraturan yang harus diikuti oleh para konsumennya, yakni larangan mencuci tangan di dalam bak pencucian gelas.
B. Metode
Dalam metode pengumpulan data itu sendiri kami telah memakai metode penelitian kualitatif, dimana penerapannya melalui metode wawancara dan observasi. Hasil dari wawancara tersebut akan kami korelasikan terhadap realitas yang ada, dengan beberapa pelanggaran dar para pelanggan Jemblung Coffe yang telah mencuci tangan bukan pada tempatnya.
C. Paparan Teori
Peraturan adalalah merupakan sebuah pengatur ketertiban dalam segala hal . Di dalam peraturan semestinya diberlakukannya kesadaran Hukum, menurut Soerdjono sukanto ada 4 pemberlakuan Hukum
a. Pengetahuan tentang Hukum
b. Pemahaman Hukum
c. Sikap Hukum
d. Pola prilaku Hukum
Keempat indikator tadi adalah sebuah kesadaran Hukum, dimana Hukum(Peraturan) itu ada untuk ditegakkan. Dari teori tersebut muncul pertanyaan tentang Efektifitas Peraturan tersebut, efektivitas teori tersebut dilihat dari 5 faktor, diantaranya:
a. Faktor hukumnya sendiri (Peraturan yang ditetapkan)
b. Faktor Penegak Hukum(pihak-pihak yang membentuk, maupun menerapkan hukum tersebut)
c. Faktor sarana( fasilitas)
d. Faktor Masyarakat, (hukum yang berlaku dan diterapkan)
e. Faktor Kebudayaan (lingkungan yang mempengaruhi Hukum tersebut)
D. Kongtekstualisasi Kasus
Sesuai dengan petunjuk yang dicanangkan oleh manajemen Jemblung Coffee terhadap larangan mencuci tangan dalam tempat pencucian gelas, bahwa jika hal tersebut terjadi maka air yang berada dalam Bak pencucian gelas tersebut harus di buang dan harus diganti dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar cita rasa kopi racikan Jemblung Coffee tidak berubah cita rasanya .
Hal ini dikhawatirkan ada bekas sisa-sisa kotoran tersebut akan menepel pada cangkir, dan Gelas, bahkan manajemenpun melarang pegawainya juga mencuci cangkir dan gelas dengan sabun mencuci alat dapur (sunlight), karena jika dalam keadaan gelas masih basah dikhawatirkan masih ada sisa sabun yang melekat pada cangkir maupun gelas.
Dalam penerapannya manajemenpun memberi peringatan berupa tulisan “Cuci Tangan di Kamar Mandi”. Hal ini menrut Hans kelsen yaitu sebuah kewajiban yang tak disertai sanksi. Namun hal ini juga sebuah tatanan Norma yang mengatur prilaku Masyarakat(Manusia) yang dibedakan dalam jenis-jenis ideal, bukan jenis rata-rata . Peraturan yang tertuang dalam salah satu Warung Kopi yang ditunjukkan gambar 2 dan 3 dibuat oleh pemilik usaha Miftahul Huda, guna terciptanya karakteristik kopi seduhan yang berkarakter Jemblung Coffee.
Miftahul Huda juga memaparkan tentang kosep Politik Hukum(legal policy) yang dipakai dalam peraturan tersebut. Dimana peraturan mencuci tangan di kamar Mandi adalah sebuah alat hukum agar tercapainya tujuan tersebut.
gambar 1, bentuk salah satu pelanggaran
Gambar 2, tempat mencuci Gelas dan Cangkir
Gambar3, berupa larangan mencuci tangan di tempat pencucian Gelas dan Cangkir
Gambar tersebut telah menuangkan sebuah peraturan yang ditetapkan oleh manajemen Jemblung Coffee tentang pemberlakuan ccuci tangan di kamar mandi. Hal ini juga tertuang dalam teori durkheim dan Max Weber tentang teori Makro, dimana hubungan atau kaitanantara hukum dengan bidang lain diluarnya, seperti budaya, politik, dan ekonomi.
Namun dalam realitas masyarakat (pelanggan) banyak yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Dikarenakan tidak sabar untuk menunggu jika kamar mandi masih diisi oleh orang lain , atau tidak. Dalam hasil wawancara kami terhadap salah satu pegawainya , bahwa mereka juga menyayangkan terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, karena masih banyak mahasiswa (konsumen Utama) yang tetap melanggar meskipun telah dihimbau oleh salah satu pegawainya.
Dalam perkembangannya juga salah satu pegawai yang telah habis kesabaran akan tingkah laku pelanggan yang melanggar peraturan tersebut menambahi dengan kata-kata yang kotor, menurut Imam Mahbub (salah satu pegawai Jemblung Coffee) hal ini juga perlu, karena dirasa kata-kata kotor tersebut adalah bentuk hukuman moril terhadap ketidak Patuha pelanggan Jemblung Coffee.
Dalam beberapa konsep Hukum yang dikemukakan Satjipto Raharjo, bahwa Hak dan Kewajiban itu mempunyai korelasi. Hak sebagai Pelanggan adalah menjadi seorang Raja dalam hubungan pelayanan Jemblung Coffee, namun hak tersebut juga mempunyai kewajiban untuk taat pada peraturan yang di canangkan oleh para pihak manajemen Jemblung Coffee. Pengorganisasian kepentingan tersebut diakukan dengan membatasi dan melindungi citarasa kopi(kepentingan).
Peraturan yang berada pada warung kopi ini adalah sebuah hukum tertulis yang tidak mempunyai akibat hukum yang terlihat, namun hukumannya adalah dilihat dari sisi psikologis yang terkandung atas norma, terkait refleksi dari konflik tersebut dalam permasalahan ini terjadi dua kubu faham Universalisme dan Partikularisme. Diantara dua kubu tersebut tidak ada penentuan hukuman yang khusus, karena hubungannya berkenaan dengan sebuah persepsi dari beberapa pihak.
E. Kesimpulan
Dari seluruh kesimpulan yang ada, bahwa pelanggan Jemblung Coffee tidak menaati peraturan tersebut karena mereka menganggap mencuci tangan di bak pencucian Gelas dan Cangkir itu tidak akan merusak cita rasa, dan mereka yang melanggarpun juga mempunyai alasan bahwa tulisan tersebut ,masih belum cukup Jelas.
Dari beberapa paparan diatas juga dapat disimpulkan bahwa kesadaran mereka terhadap peraturan tersebut juga masih kurang, karena mereka masih berpedoman bahwa warung Kopi juga sama dengan warung makan yang ada di sekitar UIN Malang. Para pelanggan masih belum mengetahui alasan pem,ilik warung atas peraturan tersebut, dikarenakan kurang adanya ketahanan dari masing-masing pelanggan y6ang memahami citarasa Kopi yang disediakan.
[1] Prof. Dr.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum cetakan ke-enam, hal 73.
[2] Hans Kelsen,
TEORI HUKUM MURNI dasar-dasar ilmu hukum Normatif, hal 56
[3] Prof. Dr.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum cetakan ke enam, Hal 23
[4] Soerdjono
Sukanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Hal 140
[5] Soerdjono
Sukanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Hal 8
[6] Puji Lestari
S.TP, Teknologi Pengolahan Kopi.
[7] Hans Kelsen,
TEORI HUKUM MURNI dasar-dasar hukum normatif, hal 27
[8] Hasil
wawancara dengan pemilik Usaha Miftahul Huda pada kamis, 12 Mei 2016
[9] C. F. G,
Sunaryati Hartono, Politik Hukum menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Hal 1
[10] Prof. Dr.
Satjipto Raharjo, SH, SOSIOLOGI HUKUM: perkembangan, Metode, dan Pilihan
Masalah, hal 99
[11] Wawancara
dengan Muhammad Hamdan Baihaqi (Pelanggan/ Mahasiswa Universitas Negeri Malang),
Jum’at, 13 Mei 2016
[12] Wawancara
dengan Imam Mahbub (Pegawai Jemblung Coffee), Kamis, 12 Mei 2016
[13] Ibid
[14] Prof. Dr.
Satjipto Raharjo, ILMU HUKUM cetakan ke-enam, Hal 53
[15] Prof. Dr.
Satjipto Raharjo, SOSIOLOGI HUKUM
Perkembangan,Metode,dan,pilihan Masalah , Hal 66
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Satjipto Raharjo, ILMU HUKUM Cetakan ke enam, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006
Prof Dr. Satjipto Raharjo, Sosioligi Hukum : Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Universotas Muhammadiyah Surakarta Press, 2002
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkely University of California Press, 1978
Prof. Dr. Moh. Mahfudz MD, POLITIK HUKUM di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Soerdjono Sukanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008