Definisi sebuah Hukum Menurut Teori-teori Dalam Hukum

Definisi hukum adalah sebuah kodifikasi peraturan-peraturan yang tersusun oleh kebijakan sebuah kelompok/pekumpulan orang dengan dilatarbelakangi

Biografi Iwan Fals

Aku lahir tanggal 3 September 1961. Kata ibuku, ketika aku berumur bulanan, setiap kali mendengar suara adzan

metodologi Pendidikan

Metoda/Metode secara sederhana diartikan sebagai strategi, teknik atau cara. Sementara metodologi, merupakan pengetahuan mengenai sebuah

Konstitusi

Definisi Konstitusi Konstitusi berasal dari istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah h

penegak disiplin

Dalam dialektika pertumbuhan dalam kehidupan ada banyak frase-frase yang saling berkorelasi yang sistematis. Dalam hubungan tersebut su...

Rabu, 30 November 2016

NIKAHKU NIKAH BUDAYA

NIKAHKU NIKAH BUDAYA
Sebuah kebudayaan adalah suatu hal yang patut kita hormati dalam kehidupan sosial. Hal ini dilatarbelakangi sejarah, kebiasaan dan tingkah laku setiap tempat berlakunya kebudayaan tersebut. Berbeda halnya pula dengan sebuah hukum dalam masyarakat, sebagaimana menurut soecipto raharjo bahwa hukum adalah sebuah komponen yang mempunyai tujuan tertentu.
Dari kedua hal tersebut Dalam KHI pasal 25 bahwa diterangkan tentang syarat seorang saksi adil dalam pernikahan, hal ini adalah sebuah hukum islam yang tersurat dalam kitab-kitab fiqh. Lalu hal ini di sahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai sebuah Hukum yang di kodifikasikan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam.
Dalam penerapannyaKompilasi Hukum Islam masih perlu dengan pengembangan budaya yang ada di Indonesia seperti yang tertuang pada UU No 1 tahun 1974. Dalam KHI pasal 25 ditrangkan bahwa saksi yang adil juga termasuk syarat terlaksananya akad pernikahan, namun adil itu sendiri masih belum jelas, karena menurut beberapa Imam Madzhab mempunyai alasan mengenai adil yang seperti apa. Dapat diambil kesimpulan bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak menerangkan secara jelas karena adil adalah sebuah opini masyarakat tertentu yang berbeda-beda.
Kantor Urusan Agama sebagai salah satu lembaga yang berwenang sebagai pencatat pernikahan mempunyai wewenang dalam mencatat dan menyaksikan pernikahan, menurut pak miftah selaku kepala kantor urusan agama kecamatan jombang, menurut beliau meskipun tidak ada sebuah kewajiban pegawai pencatat nikah dalam pemilihan saksi nikah, namun perlu adanya klasifikasi dari pegawai pencatat nikah karena mayoritas masyarakatnya kurang faham dengan hukum fiqh yang telah disebutkan.
Dalam pengklasifikasian pegawai pencatat nikah, mereka menetapkannya menitikberatkan pada kondisi masyarakat, karena adil dan tidaknya hanya tuhan yang tahu, jadi hal ini dilihat dari kebudayaan masyarakat tertentu.

Selasa, 15 November 2016

Bayar Pakai Salam

Bayar Pakai Salam

Seperti yang kita ketahui bahwa salam yang kita ketahui adalah sebuah ucapan yang di tujukan pada seseorang untuk tegur sapa di awal percakapan. Namun kali ini saya enggk bakal bahas tentg salam itu tadi tapi salam dalam proses jual beli. Jual beli salam biasa disebut jual beli online. Hal ini dikarenaka dalam akad pertama  tersebut masih belum diserahkannya barang secara sepenuhnya namun hanya diserahkannya sebuah barang dari pembeli. Jual beli online itu sendiri telah sering kita jumpai di setiap sudut kota, bahkan pedesaan pun ada.

Jual beli online  telah membuat sebuah perkembangan zaman semakin canggih dan efisien, dimana efisiensi pembeli terpenuhi secara penuh. Dengan bermodalkan paket data internet kita bisa membeli sebuah barang dengan mudah. Seperti contoh hal ini terjadi di desa yang membesarkan saya.

Kita ketahui bahwa sebuah akad dalam jual beli harus terlaksananya penyerahan barang antara pembeli dan penjual. Dalam tinjauan hukum islam hal ini disebut akad salam, dimana barang penjual masih belum diserahkannya pada pembeli. Dan islampun memperbolehkannya, asalkan pihak penjual menyerahkan barang tersebut sesuai dengan diskripsi atau ciri-ciri fisik barang tersebut.

Di desa saya beberapa keluarga telah mengikuti perkembangan zaman lewat teknologi online. Namun ada juga beberapa keluarga yang masih belum mengerti teknologi online atau salam. Dimana hal ini jika kita telaah lebih lanjut bahwa transaksi masih belum mencapai 100 %. Hal ini juga masih jauh dari angka keamanannya. Semua ini yang melatar belakangi ketidak percayaan keluarga di desa saya.

Dalam kenyataannya bahwa masih banyak masyarakat yang telah tertipu dengan deskripsi-deskripsi yang membuat pembeli tersebut tertarik dengan penjual. Namun hal ini adalah sebuah resiko dari akad salam itu sendiri. Dimana jaminannya tertuju pada profesionalitas penjual.

Dari beberapa yang telah saya jelaskan tadi, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa selain penjual yang cermat namun dibutuhkan pembeli yang cermat pula dalam mengenali sebuah penipuan atau tidak. Karena berkembangnya zaman maka harus juga berkembangnya pola fikir masyarakat yang multidimensional.

Minggu, 13 November 2016

Budaya ishari masyarakat dusun beyan Diwek Jombang


Keberadaan seni hadrah yang tergabung dalam Ikatan Seni Hadrah Indonesia (ISHARI) semakin terpinggirkan oleh zaman. Seni pembacaan salawat yang diiringi dengan terbang (rebana) dan gerakan tarian dari puluhan laki-laki (rodat) sudah jarang ditemui di tengah kota. Keberadaanya lebih banyak didesa-desa yang masih membudayakan seni hadrah dengan para rodatnya.
Serambi Masjid Jami al Ma'ruf dipadati umat Islam dari berbagai generasi pada kamis (10/11) malam. Cuaca yang bersahabat membuat para pecinta Nabi berbondong-bondong ke masjid yang umurnya sudah lebih dari satu abad itu.
Mereka duduk bersama sambil membacakan Shalawat Nabi dengan irigan terbang Albanjari. Terbang lbanjari bukan hal yang baru bagi umat Islam yang ada di Kota Malang. Hampir di setia majelis taklim, masjid dan jamaah memiliki grup terbang Albanjari yang alunan musiknya dapat diubah kontemporer.
Tapi yang membuat mereka betah berlama-lama duduk di serambi masjid, selain karena kecintaanya kepada kanjeng Nabi, mereka juga menunggu penampilan seni hadrah bersama rodat yang ditampilkan  Ikatan Seni Hadrah Indonesia (ISHARI) dusun beyan.
Berbeda terbang Albanjari, seni hadrah memiliki pakem tersendiri baik dalam lagu, pukulan terbang hingga tarian yang dilakukan puluhan hingga ratusan orang jamaah laki-laki atau yang dikenal dengan istilah rodat/tretek(bahasa sebutan warga beyan). Sesuatu yang khas dari kesenian ini ialah tarian yang mengiringi syair (yang dilagukan) dan musik rebana (terbang) yang dinyanyikan secara bersama-sama (berjamaah). Tarian inilah yang disebut dengan “rodat”
Seni hadrah (rodat) merupakan salah satu kesenian tradisi di kalangan umat Islam. Kesenian ini berkembang seiring dengan tradisi memperingati Maulid Nabi di kalangan umat Islam. Kesenian ini menggunakan syair berbahasa Arab yang bersumber dari Kitab Al-Berzanji, sebuah kitab sastra yang terkenal di kalangan umat Islam yang menceritakan sifat-sifat Nabi dan keteladanan akhlaknya. ”Dulu seni hadrah berkembang dengan pesat di kalangan pesantren-pesantren. Sekarang ada beberapa cabang ISHARI di Kabupaten Jombang dan semuanya masih tetap eksis. Selama Maulid pun banyak undangan yang hadir. Hampir selama 40 hari banyak undangan yang kami terima,” kata sesepuh ISHARI dusun Beyan.
Menurut beliau selaku sesepuh bahwa ISHARI sudah diperkenalkan sejak kecil, dimana hal ini juga menjadi sebuah jam extra pada sebuah sekolah yg ada di dusun kami. ”Kami terus melakukan pengembangan dari generasi ke generasi. Generasi muda banyak direkrut untuk melestarikan seni hadrah yang dulunya dikembangkan para ulama dikalangan pesantren," tuturnya.
Tarian yang dilakukan para rodat pun memiliki filosifi tersendiri. Tidak hanya asal menari. Nama rodat berasal dari Bahasa Arab dari kata Rodda yang artinya bolak-balik. Para penari itu memang selalu bolak-balik dalam menggerakan tangan, badan serta anggota tubuh lainnya.

Selasa, 08 November 2016

Islamku Islam Indonesia

ISLAMku bertendensi pada sebuah wilayah politik yang beradab, dimana hal ini adalah tolak ukur dari kejelian kepemimpinan otonom seorang PEMIMPIN terhadap masyarakat. Elemen ini yang harus didukung, didukung dari segi tanah air Satu, tanah air INDONESIA.

PEMIMPIN yang saya kenal adalah orang yg mempunyai keutuhan berbangsa dan bertanah air satu. Bukanlah seorang pemimpin yang beragama Islam, tapi Pemimpin yang Mempunyai darah INDONESIA.

MASYARAKAT yang saya kenal adalah Masyarakat Indonesia. Bukan masyarakat yang beragama Islam saja, tapi Masyarakat yang mempunyai AGAMA (etika).

Dan tanah air yang saya kenal adalah tanah air INDONESIA. INDONESIA bukanlah piagam jakarta, bukanlah republik indonesia serikat, melainkan PANCASILA.

Entah 4 November adalah awal ataupun akhir dari karya demokrasi bhinneka tunggal ika. Demokrasi yang telah diperjuangkan sejak berakhirnya PIAGAM JAKARTA berganti PANCASILA. bukan NAHDLOTUL ULAMA', MUHAMMADIYAH, ataupun organisasi ISLAM yang lain. Bukan Agama ISLAM, KRISTEN, ataupun agama yang lain. Melainkan INDONESIA

#entah #pemimpinkuIndonesia #GarudaMerahPutih #hidupsekaliselamanyaberarti

Minggu, 15 Mei 2016

IMPLEMENTASI PERATURAN JEMBLUNG COFFEE TERHADAP PERATURAN MENCUCI TANGAN BUKAN DITEMPATNYA

EFEKTIFITAS PERATURAN JEMBLUNG COFFEE TERHADAP PERATURAN MENCUCI TANGAN BUKAN DITEMPATNYA 
 Untuk memenuhi tugas Akhir Sosiologi Hukum
 Dosen Pengampu : Miftah Solehuddin 
 AHMAD FAIZ KAMALI
 12210113
 JURUSAN AL AHWAL ALSYAKHSIYAH FAKULTAS SYARIAH 
 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

 A. Latarbelakang 
Malang adalah salah satu kota besar yang berada di wilayah Jawa Timur Indonesia. kota yang disebut kota pelajar ini dipenuhi oleh mahasiswa-mahasiswa dari pelosok negeri maupun luar negeri untuk menimba ilmu di Kota Pendidikan. Dalam kurun waktu yang lama kota Malang sekarang mulai berkembang menjadi Kota Industri. Hal ini dibuktikannya dengan munculnya beberapa Usaha yang dirintis oleh Masyarakat luar Kota Malang, bahkan Mahasiswapun juga banyak yang membuka usaha sampingan di Salah satu Kota besar di Jawa Timur ini. Dari beberapa usaha yang cukup populer di Kota Malang adalah warung kopi. Hal ini bisa dibuktikan dengan kultur Mahasiswa yang sering nongkrong di warung kopi untuk bersenda gurau, atau mengerjakan tugas perkuliahan. Namun dalam beberapa warung kopi yang ada di malang juga mempunyai beberapa peraturan yang telah disepakati oleh pengelola usaha tersebut.contohnya dalam hal kebersihan, adat sopan santun dalam menerima pelanggan, ataupun cara penyajian menu. Peraturan yang disepakati dalam warung kopi ini menurut Satjipto Raharjo adalah hukum tertulis namun tidak adanya akibat hukum, dimana rancangan dan pengamatan dari sisi sosiologis pelanggan di sini dianggap sebagai raja. Jadi sanksi yang diperoleh pelanggan warung kopi ini adalah hanya sebatas teguran semata. Dalam teori Hans Kelsen hal ini disebut “kewajiban Hukum tanpa Sanksi “, meskipun hukum Juga bersifat paksaan . Dalam penerapan peraturan tersebut telah diaplikasikan oleh salah satu warung kopi yang terletak di Joyosuko Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, warung kopi yang bernama JEMBLUNG COFFEE ini mempunyai beberapa peraturan yang harus diikuti oleh para konsumennya, yakni larangan mencuci tangan di dalam bak pencucian gelas. 

 B. Metode
 Dalam metode pengumpulan data itu sendiri kami telah memakai metode penelitian kualitatif, dimana penerapannya melalui metode wawancara dan observasi. Hasil dari wawancara tersebut akan kami korelasikan terhadap realitas yang ada, dengan beberapa pelanggaran dar para pelanggan Jemblung Coffe yang telah mencuci tangan bukan pada tempatnya.


C. Paparan Teori
Peraturan adalalah merupakan sebuah pengatur ketertiban dalam segala hal . Di dalam peraturan semestinya diberlakukannya kesadaran Hukum, menurut Soerdjono sukanto ada 4 pemberlakuan Hukum a. Pengetahuan tentang Hukum b. Pemahaman Hukum c. Sikap Hukum d. Pola prilaku Hukum Keempat indikator tadi adalah sebuah kesadaran Hukum, dimana Hukum(Peraturan) itu ada untuk ditegakkan. Dari teori tersebut muncul pertanyaan tentang Efektifitas Peraturan tersebut, efektivitas teori tersebut dilihat dari 5 faktor, diantaranya: a. Faktor hukumnya sendiri (Peraturan yang ditetapkan) b. Faktor Penegak Hukum(pihak-pihak yang membentuk, maupun menerapkan hukum tersebut) c. Faktor sarana( fasilitas) d. Faktor Masyarakat, (hukum yang berlaku dan diterapkan) e. Faktor Kebudayaan (lingkungan yang mempengaruhi Hukum tersebut)


 D. Kongtekstualisasi Kasus
Sesuai dengan petunjuk yang dicanangkan oleh manajemen Jemblung Coffee terhadap larangan mencuci tangan dalam tempat pencucian gelas, bahwa jika hal tersebut terjadi maka air yang berada dalam Bak pencucian gelas tersebut harus di buang dan harus diganti dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar cita rasa kopi racikan Jemblung Coffee tidak berubah cita rasanya . Hal ini dikhawatirkan ada bekas sisa-sisa kotoran tersebut akan menepel pada cangkir, dan Gelas, bahkan manajemenpun melarang pegawainya juga mencuci cangkir dan gelas dengan sabun mencuci alat dapur (sunlight), karena jika dalam keadaan gelas masih basah dikhawatirkan masih ada sisa sabun yang melekat pada cangkir maupun gelas. Dalam penerapannya manajemenpun memberi peringatan berupa tulisan “Cuci Tangan di Kamar Mandi”. Hal ini menrut Hans kelsen yaitu sebuah kewajiban yang tak disertai sanksi. Namun hal ini juga sebuah tatanan Norma yang mengatur prilaku Masyarakat(Manusia) yang dibedakan dalam jenis-jenis ideal, bukan jenis rata-rata . Peraturan yang tertuang dalam salah satu Warung Kopi yang ditunjukkan gambar 2 dan 3 dibuat oleh pemilik usaha Miftahul Huda, guna terciptanya karakteristik kopi seduhan yang berkarakter Jemblung Coffee. Miftahul Huda juga memaparkan tentang kosep Politik Hukum(legal policy) yang dipakai dalam peraturan tersebut. Dimana peraturan mencuci tangan di kamar Mandi adalah sebuah alat hukum agar tercapainya tujuan tersebut.


gambar 1, bentuk salah satu pelanggaran


 Gambar 2, tempat mencuci Gelas dan Cangkir

 Gambar3, berupa larangan mencuci tangan di tempat pencucian Gelas dan Cangkir

 Gambar tersebut telah menuangkan sebuah peraturan yang ditetapkan oleh manajemen Jemblung Coffee tentang pemberlakuan ccuci tangan di kamar mandi. Hal ini juga tertuang dalam teori durkheim dan Max Weber tentang teori Makro, dimana hubungan atau kaitanantara hukum dengan bidang lain diluarnya, seperti budaya, politik, dan ekonomi. Namun dalam realitas masyarakat (pelanggan) banyak yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Dikarenakan tidak sabar untuk menunggu jika kamar mandi masih diisi oleh orang lain , atau tidak. Dalam hasil wawancara kami terhadap salah satu pegawainya , bahwa mereka juga menyayangkan terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, karena masih banyak mahasiswa (konsumen Utama) yang tetap melanggar meskipun telah dihimbau oleh salah satu pegawainya. Dalam perkembangannya juga salah satu pegawai yang telah habis kesabaran akan tingkah laku pelanggan yang melanggar peraturan tersebut menambahi dengan kata-kata yang kotor, menurut Imam Mahbub (salah satu pegawai Jemblung Coffee) hal ini juga perlu, karena dirasa kata-kata kotor tersebut adalah bentuk hukuman moril terhadap ketidak Patuha pelanggan Jemblung Coffee. Dalam beberapa konsep Hukum yang dikemukakan Satjipto Raharjo, bahwa Hak dan Kewajiban itu mempunyai korelasi. Hak sebagai Pelanggan adalah menjadi seorang Raja dalam hubungan pelayanan Jemblung Coffee, namun hak tersebut juga mempunyai kewajiban untuk taat pada peraturan yang di canangkan oleh para pihak manajemen Jemblung Coffee. Pengorganisasian kepentingan tersebut diakukan dengan membatasi dan melindungi citarasa kopi(kepentingan). Peraturan yang berada pada warung kopi ini adalah sebuah hukum tertulis yang tidak mempunyai akibat hukum yang terlihat, namun hukumannya adalah dilihat dari sisi psikologis yang terkandung atas norma, terkait refleksi dari konflik tersebut dalam permasalahan ini terjadi dua kubu faham Universalisme dan Partikularisme. Diantara dua kubu tersebut tidak ada penentuan hukuman yang khusus, karena hubungannya berkenaan dengan sebuah persepsi dari beberapa pihak.


 E. Kesimpulan
Dari seluruh kesimpulan yang ada, bahwa pelanggan Jemblung Coffee tidak menaati peraturan tersebut karena mereka menganggap mencuci tangan di bak pencucian Gelas dan Cangkir itu tidak akan merusak cita rasa, dan mereka yang melanggarpun juga mempunyai alasan bahwa tulisan tersebut ,masih belum cukup Jelas. Dari beberapa paparan diatas juga dapat disimpulkan bahwa kesadaran mereka terhadap peraturan tersebut juga masih kurang, karena mereka masih berpedoman bahwa warung Kopi juga sama dengan warung makan yang ada di sekitar UIN Malang. Para pelanggan masih belum mengetahui alasan pem,ilik warung atas peraturan tersebut, dikarenakan kurang adanya ketahanan dari masing-masing pelanggan y6ang memahami citarasa Kopi yang disediakan.





[1] Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum cetakan ke-enam, hal 73.
[2] Hans Kelsen, TEORI HUKUM MURNI dasar-dasar ilmu hukum Normatif, hal 56
[3] Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum cetakan ke enam, Hal 23
[4] Soerdjono Sukanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Hal 140
[5] Soerdjono Sukanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Hal 8
[6] Puji Lestari S.TP, Teknologi Pengolahan Kopi.
[7] Hans Kelsen, TEORI HUKUM MURNI dasar-dasar hukum normatif, hal 27
[8] Hasil wawancara dengan pemilik Usaha Miftahul Huda pada kamis, 12 Mei 2016
[9] C. F. G, Sunaryati Hartono, Politik Hukum menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Hal 1
[10] Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, SOSIOLOGI HUKUM: perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, hal 99
[11] Wawancara dengan Muhammad Hamdan Baihaqi (Pelanggan/ Mahasiswa Universitas Negeri Malang), Jum’at, 13 Mei 2016
[12] Wawancara dengan Imam Mahbub (Pegawai Jemblung Coffee), Kamis, 12 Mei 2016
[13] Ibid
[14] Prof. Dr. Satjipto Raharjo, ILMU HUKUM cetakan ke-enam, Hal 53

[15] Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SOSIOLOGI HUKUM  Perkembangan,Metode,dan,pilihan Masalah , Hal 66



 Daftar Pustaka
 Prof. Dr. Satjipto Raharjo, ILMU HUKUM Cetakan ke enam, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006

Prof Dr. Satjipto Raharjo, Sosioligi Hukum : Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Universotas Muhammadiyah Surakarta Press, 2002

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkely University of California Press, 1978

Prof. Dr. Moh. Mahfudz MD, POLITIK HUKUM di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Soerdjono Sukanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008